Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang dimiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat. yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap desa memiliki kewajiban untuk membagun dan menata desa berdasarkan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut seperti yang diamanatkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyusunan Profil Desa.
Dalam pembangunan pedesaan, permasalahan ...