Artikel
PENILAIAN KPK RI PERLUASAN DESA ANTI KORUPSI DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pelaksanaan Penilaian Perluasan Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan pada hari selasa, 14 Oktober 2025 diikuti oleh 6 (enam) kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat dan masing-masing diwakili satu desa yang dianggap siap menjadi desa percontohan.
Pada penilaian tersebut, dihadiri oleh Asisten Bupati Pasangkayu, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kominfo, Inspektur Inspektorat Pasangkayu, Kepala Desa Malei, Tim Penilai Desa Anti Korupsi, Perangkat Desa, BUMDes, Para Tokoh Desa Malei dan seluruh unsur yang terkait.
Proses Kegiatan Penilaian
- Pembukaan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pedongga
- Penilaian dilakukan di Kantor Desa Malei
- Kepala Desa Malei Bapak MUSLIMIN memaparkan gambaran desa dan capaian Desa Anti Korupsi sejak tahun 2024 s/d 2025
- Setelah dilakukan diskusi terbuka yang disaksikan oleh seluruh unsur yang hadir, lalu dilakukan pemberian nilai oleh Tim Penilai
Diujung penilaian Desa Anti Korupsi Sekretaris Desa Malei ABD WAHID menegaskan "Rangkaian Desa Anti Korupsi ini jangan dijadikan simbolis semata, namun harus dilakakuan langkah nyata arah kebijakan pemerintahan apalagi pemerintah yang memiliki kapasitas lebih tinggi, jangan sampai moment ini hanya menjadi serimonial semata, kita harus berkomitmen akan menjalankan pemerintah yang betul-betul bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme" pungkasnya.