Artikel
LATAR BELAKANG
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang dimiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat. yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap desa memiliki kewajiban untuk membagun dan menata desa berdasarkan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut seperti yang diamanatkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyusunan Profil Desa.
Dalam pembangunan pedesaan, permasalahan umum yang sering terjadi adalah ketiadaan data profil desa. Padahal data profil desa sangat dibutuhkan dalam pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan yang matang maupun pada implementasi yang menghasilkan pembangunan yang tidak sia-sia. Ketiadaan data profil desa juga mengakibatkan RKP-Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) maupun RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) sekedar dokumen pedesaan yang tidak memiliki kekonsistenan dalam membangun desa.
Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana menyebutkan desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Data profil desa diindikasikan sebagai jalan keluar dari kebuntuan desa dalam merencanakan pembangunan desa yang tidak tepat sasaran. Dengan demikian data yang tersaji pada profil desa ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi para akamdemisi, pegiat desa, pemberdyaan masyarakat, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten untuk dapat dijadikan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan desa.